Willy Aditya: Tingkatkan Produksi Pangan Secara Mandiri

25-01-2021 / BADAN LEGISLASI
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya (jas biru) foto bersama dengan Gubernur Jawa Barat Mochamad Ridwan Kamil usai kunjungan kerja spesifik di Kantor Gubernur Jawa Barat, Senin (25/1/2021). Foto : Eko/Man

 

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya memimpin kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Barat guna membedah dan mendiskusikan tentang implementasi Undang-Undang Nomor 18  Tahun 2012 tentang Pangan dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Kedua sepakat ketersedian pangan dalam negeri harus selalu tercukupi dan aman. Willy pun menekankan agar semua pihak bahu membahu meningkatkan produksi pangan dalam negeri secara mandiri.

 

"Undang-Undang Pangan merupakan salah satu aturan  yang penting dan strategis, hal ini tergambar dari tujuan undang-undang ini dibentuk yakni untuk meningkatkan kemampuan memproduksi pangan secara mandiri, menyediakan pangan yang beraneka ragam dan memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi bagi konsumsi masyarakat," papar Willy di Kantor Gubernur Jawa Barat, Senin (25/1/2021).

 

Dia juga mengungkapkan, keberadaan UU tentang Pangan guna mewujudkan tingkat kecukupan pangan, terutama pangan pokok dengan harga yang wajar dan terjangkau sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Selain itu, juga untuk mempermudah atau meningkatkan akses pangan bagi masyarakat, terutama masyarakat rawan pangan dan gizi, meningkatkan nilai tambah dan daya saing komoditas pangan di pasar dalam negeri dan luar negeri, meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang pangan yang aman, bermutu, dan bergizi bagi konsumsi masyarakat.

 

"Tujuan penting lainnya juga meningkatkan kesejahteraan bagi petani, nelayan, pembudi daya ikan, dan pelaku usaha pangan dan melindungi dan mengembangkan kekayaan sumber daya pangan nasional," tandas politikus Partai NasDemi tu.

 

Willy juga menjelaskan, sesuai dengan kewenangan dalam melakukan pemantuan dan peninjauan undang-undang, Baleg telah mengagendakan kegiatan pemantauan dan peninjauan meliputi Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum secara daring yang dilaksanakan sejak April 2020 di ruang rapat Badan Legislasi DPR RI dan pada masa sidang ini dilakukan kegiatan kunjungan kerja yang dilaksanakan di  tiga provinsi, yaitu Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Jawa Tengah. (eko/es)

BERITA TERKAIT
Legislator Dorong RUU Pelindungan Pekerja Migran, Sebagai Tanggung Jawab Negara
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, berharap penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No....
Baleg Susun RUU untuk PMI dengan Keahlian Tertentu
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa revisi UU tentang Perubahan Ketiga...
DPR Bahas Revisi UU Demi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga...
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...